Direktur CV Rizky Amanda Tersangka, Namun Belum Ditahan oleh Pemkab DS

Baru-baru ini, kasus yang melibatkan direktur CV Rizky Amanda, yang dikenal sebagai SH alias K, menjadi sorotan publik. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, SH kini berstatus sebagai tersangka. Namun, meskipun statusnya telah ditingkatkan, dia belum ditahan oleh pihak berwenang, yang menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Proses hukum terhadap SH dimulai setelah adanya laporan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pemborong tersebut. Kasus ini dilaporkan enam bulan yang lalu dan baru-baru ini ditingkatkan menjadi status tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan yang mendalam.
Pada Rabu, 22 April 2026, SH yang datang menggunakan mobil Inova, terlihat didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya saat memasuki Mapolresta Deli Serdang. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam, dimulai dari pukul 18.00 hingga 23.45 WIB. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Pernyataan dari Pihak Kepolisian
Selama menunggu hasil pemeriksaan, Iptu Bines, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, memberikan konfirmasi mengenai status pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa SH masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan tersangka.
“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ungkap Bines saat ditanya oleh wartawan tentang perkembangan terbaru. Meskipun begitu, ia tidak dapat memastikan kapan SH akan ditahan.
Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kasus yang melibatkan CV Rizky Amanda ini menjadi perhatian publik pada tahun 2025 ketika banyak kontraktor yang bekerja sama dengan Pemkab Deli Serdang melapor sebagai korban penipuan. Penetapan status tersangka terhadap SH menjadi langkah penting, mengingat jumlah korban yang cukup banyak.
Pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SH sebagai tersangka. Iptu Binnes Saragih menyatakan, “Kami sudah melakukan gelar perkara dan kini kami memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka.”
Profil CV Rizky Amanda
Nama CV Rizky Amanda cukup dikenal di kalangan kontraktor, terutama sebagai perusahaan yang menyewakan namanya untuk berbagai proyek. Banyak kontraktor yang menggunakan nama perusahaan ini untuk mendapatkan proyek dari Pemkab Deli Serdang dengan perjanjian yang bervariasi, mulai dari 2,5% hingga 6% dari nilai proyek setelah pencairan.
Korban dan Kerugian yang Dialami
Salah satu korban dari kasus ini adalah Purwadi Gunawan, yang mengaku mengalami kerugian mencapai lebih dari 350 juta. Ia telah melaporkan kasus ini ke Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Purwadi merasa bahwa SH tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga ia terpaksa mengambil langkah hukum.
“Saya sudah mendapat kabar dari polisi bahwa dia sudah jadi tersangka. Semua ini akibat perbuatannya sendiri. Saya sangat menghargai kinerja polisi dalam menangani kasus ini,” ujar Purwadi dengan nada penuh harapan.
Upaya Hukum yang Dilakukan Korban
Purwadi mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sempat mencoba berkomunikasi dengan SH untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. “Dia sulit dihubungi dan tidak bisa ditemui. Kami sudah bekerja sama selama kurang lebih 10 tahun dan baru kali ini saya merasa dikhianati,” tambahnya.
- Kerugian yang dialami Purwadi mencapai 350 juta.
- SH memberikan cek kosong sebagai bentuk pembayaran.
- Pencairan dua proyek di tahun 2025 diduga digelapkan oleh SH.
- Purwadi telah melaporkan kasus ini pada Oktober 2025.
- Proyek yang dimaksud adalah normalisasi sungai di Percut Seituan dan Hamparan Perak.
Reaksi dari Penasehat Hukum
Penasehat hukum Purwadi, Alex Suranta SH, juga memberikan tanggapannya terhadap penetapan status tersangka ini. Ia mengapresiasi langkah kepolisian dan meminta agar SH segera ditahan untuk mencegah kemungkinan pelarian.
“Kami sangat menghargai kerja keras SatReskrim Polresta Deli Serdang yang sudah menetapkan tersangka. Kami berharap agar tersangka segera ditahan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri,” ungkap Alex dengan tegas.
Cara penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak para korban. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Pentingnya Keterbukaan dan Akuntabilitas
Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu, tetapi juga mengingatkan kita akan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek pemerintah. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapa saja yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut dan bagaimana proses pengelolaannya.
Transparansi dalam pengadaan proyek tidak hanya melindungi kepentingan publik, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada kontraktor dan pelaku usaha yang berintegritas. Dengan demikian, kasus seperti ini bisa diminimalisir di masa depan.
Langkah-Langkah Ke Depan
Kedepannya, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pengadaan proyek pemerintah. Hal ini mencakup:
- Penguatan regulasi dan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah.
- Peningkatan pelatihan dan edukasi bagi kontraktor mengenai etika bisnis.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.
- Pembentukan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk saling bertukar informasi.
- Penggunaan teknologi dalam pengawasan proyek untuk meningkatkan transparansi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan mengurangi risiko terjadinya penipuan di masa yang akan datang. Kasus yang melibatkan direktur CV Rizky Amanda ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.





