Pencuri Sawit Laporkan Satpam, Keluarga Tempuh Jalur Hukum ke Polda Sumut

Penetapan sejumlah petugas keamanan kebun sawit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan telah menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga. Mereka merasa bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak berjalan dengan adil dan transparan. Dalam upaya mendapatkan keadilan, keluarga tersebut bersama dengan kuasa hukum mereka mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang yang mereka nilai terjadi dalam penanganan kasus ini.
Penyidik Polsek dan Protes Keluarga
Keluarga para petugas keamanan tersebut menilai bahwa ada banyak kejanggalan dalam penetapan enam orang satpam sebagai tersangka. Mereka merasa bahwa tindakan penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan cenderung merugikan pihak yang tidak bersalah.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polsek Padang Bolak terkait penetapan tersangka terhadap anak klien kami,” ungkap Daniel Chandra Simangunsong, kuasa hukum dari pihak keluarga saat berada di Mapolda Sumut.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tanggal 26 Oktober 2025, ketika AH alias AR diduga membawa tandan buah segar kelapa sawit keluar dari area perkebunan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas keamanan yang sedang berjaga di portal mencurigai tindakan AH yang membawa buah sawit tersebut dengan tertutup sarung.
Ketika dipanggil untuk berhenti, AH berusaha melarikan diri dan terjatuh. Setelah insiden tersebut, ia sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan. Namun, yang mengejutkan, keluarga AH kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Padang Bolak.
Pembentukan Tersangka dan Penahanan
Laporan dari keluarga itu mengarah pada penetapan enam satpam sebagai tersangka, yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap, dan Lucky Kurniawan. Dari enam orang tersebut, tiga sudah ditahan sejak Februari 2026, sementara tiga lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak keluarga merasa keberatan dengan penetapan tersangka ini, karena mereka berpendapat bahwa beberapa nama yang disebutkan tidak berada di lokasi kejadian. “Anak klien kami tidak sedang bertugas dan tidak berada di TKP, namun tetap dijadikan tersangka dan bahkan DPO,” jelas Daniel.
Permohonan Perhatian dari Pihak Berwenang
Kasran Muda Nasution, orang tua dari Abdullah Hamid Nasution yang saat ini berstatus DPO, meminta perhatian dari Kapolda Sumut dan Komisi III DPR RI. Ia merasa tidak terima anaknya dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Anak saya tidak ada di tempat pada malam kejadian. Ia bekerja sebagai anggota sekuriti di kampung, tetapi saat itu sedang off,” jelas Kasran, menegaskan bahwa anaknya tidak terlibat dalam insiden tersebut.
Keberatan Dari Keluarga Tersangka Lain
Senada dengan itu, Parlaungan Hasibuan, orang tua dari Radit Tohir Hajoran Hasibuan, juga mengungkapkan keberatan atas penetapan anaknya sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan. Ia menegaskan bahwa anaknya tidak terlibat dalam peristiwa itu dan merasa sangat dirugikan dengan penahanan yang dialami anaknya.
“Anak saya tidak ada di lokasi kejadian, tetapi sekarang malah ditahan dan dijadikan tersangka. Bahkan orang yang mengaku sebagai korban pun menyatakan bahwa anak saya tidak terlibat,” ungkap Parlaungan. Menurutnya, ada banyak saksi yang mengetahui bahwa putranya tidak hadir di tempat kejadian.
Saksi dan Alibi
“Banyak saksi yang bisa membuktikan bahwa anak saya tidak terlibat. Bahkan kepala desa juga mengetahui situasi tersebut,” tambahnya, menekankan pentingnya kebenaran dalam kasus ini.
Pengaduan Terkait Proses Penyidikan
Kuasa hukum keluarga juga menyatakan bahwa AH alias AR sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang sama. Namun, laporan tersebut tidak diproses dengan maksimal, sementara laporan dugaan penganiayaan justru berjalan dengan cepat dan menghasilkan penetapan tersangka.
“Kami telah melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Propam, karena kami menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan,” jelas Daniel. Ia meminta agar Kapolda Sumut, Kabag Wasidik, Propam Polda Sumut, dan Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Harapan untuk Penanganan yang Adil
Daniel mengharapkan agar penyidik dan kejaksaan lebih teliti dalam memeriksa kasus ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Kami berharap kejaksaan nanti dapat meneliti lebih mendalam mengenai kasus ini, apakah memang layak untuk dibawa ke pengadilan atau tidak. Kami tegaskan bahwa anak klien kami tidak berada di lokasi kejadian dan tidak melakukan penganiayaan,” tutupnya.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan bahwa mereka akan memproses semua laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian akan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik itu satpam, terduga pelaku pencurian, maupun pihak Polsek Padang Bolak.
“Setiap laporan dan aduan akan kami proses. Semua pihak akan diperiksa, karena saat ini baru satu pihak yang memberikan keterangan,” tegas Kabid Humas, menekankan pentingnya investigasi yang menyeluruh dan objektif dalam menangani kasus ini.





