Brio Binjai: Pernyataan Polisi Berubah, Tuntutan Evaluasi Kapolda Sumut Meningkat

Diskusi hangat terkait penanganan insiden kecelakaan mobil Brio di Pasar Kaget, Kota Binjai, sedang berlangsung. Konflik ini semakin memanas dengan perubahan keterangan dari pihak kepolisian mengenai hasil tes narkoba pengemudi, yang telah menciptakan gelombang kegaduhan di tengah masyarakat dan meningkatkan sorotan terhadap efisiensi internal.
Kronologi Insiden
Kejadian berawal pada malam hari Minggu (15/3/2026), ketika sebuah mobil Honda Brio dengan nomor polisi BK 1796 RAA menyeruduk beberapa kios kuliner di wilayah Pasar Kaget, Binjai. Akibat insiden ini, empat orang mengalami cedera dan beberapa stand pedagang mengalami kerusakan.
Beberapa warga yang berada di lokasi kejadian awalnya menduga bahwa pengemudi tidak dalam keadaan sadar penuh saat mengemudikan mobil, berdasarkan tindak tanduknya pasca-insiden.
Pernyataan awal Polisi dan Kontroversi
Pada hari berikutnya, Senin (16/3/2026), pihak kepolisian melalui Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jansen Girsang dan Kasi Humas AKP Junaidi memberikan pernyataan kepada pers bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi positif narkoba. Pernyataan ini dengan cepat menyebar dan menjadi referensi beragam pemberitaan media.
Namun, dalam hitungan jam, pernyataan tersebut berubah. Pihak kepolisian kemudian mengklarifikasi dan menyebutkan bahwa hasil tes urine pengemudi sebenarnya negatif.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB menunjukkan hasil yang masih “samar”, sehingga dilakukan tes ulang pada pukul 17.00 WIB dengan hasil negatif.
Kasi Humas mengakui bahwa pernyataan awal disampaikan tanpa melihat langsung hasil tes, melainkan berdasarkan informasi verbal.
Kebingungan dan Spekulasi
Perubahan keterangan dalam jangka waktu singkat ini telah menciptakan kebingungan dan spekulasi di kalangan masyarakat, terutama karena informasi awal telah lebih dulu tersebar luas di ranah publik.
Wakil Sekretaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara, Leriadi, menilai kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan komunikasi biasa, melainkan mencerminkan lemahnya standar verifikasi dalam penyampaian informasi oleh aparat.
“Dalam satu hari publik menerima dua versi keterangan, ini tentu membingungkan dan berpotensi menimbulkan spekulasi liar,” ujar Leriadi, Rabu, (18/9/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau informasi disampaikan tanpa melihat langsung hasil pemeriksaan, ini menjadi catatan serius. Ini bukan hanya soal komunikasi, tetapi menyangkut kredibilitas institusi,” katanya.
Tuntutan Evaluasi Kapolda Sumut
Leriadi kemudian mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasat Lantas maupun Kasi Humas Polres Binjai.
“Kami meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi terhadap Kasat Lantas dan Kasi Humas Polres Binjai agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Menurut Leriadi, dalam era keterbukaan informasi, setiap pernyataan aparat akan dengan cepat membentuk opini publik. Sehingga, ketidakkonsistenan informasi tidak hanya berdampak pada pemberitaan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga mendorong agar dilakukan tes urine ulang secara transparan guna memastikan kepastian hasil pemeriksaan dan meredam polemik di tengah masyarakat.
“Untuk menghindari polemik berkepanjangan, perlu dilakukan tes ulang yang terbuka dan akuntabel,” kata dia.