Tambang Galian C di Pamekasan Terus Beroperasi Meski Menyebabkan Banjir, Pejabat Tidak Menjawab

PAMEKASAN – Sudah lebih dari satu tahun sejak Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, mengumumkan niatnya untuk menertibkan serta menutup aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Namun, hingga saat ini, banyak masyarakat yang merasa janji tersebut belum diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.
Peninjauan Banjir dan Komitmen Penertiban
Pernyataan tersebut disampaikan saat Bupati meninjau lokasi banjir di daerah Patemon, Kecamatan Pamekasan, bersama Wakil Bupati dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kesempatan itu, aktivitas galian C diidentifikasi sebagai salah satu penyebab utama banjir yang melanda wilayah tersebut, sehingga muncul komitmen untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa situasi belum banyak berubah. Aktivitas galian C masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, seolah-olah tidak terpengaruh oleh berbagai wacana penertiban yang telah beberapa kali disampaikan.
Rasa Jenuh Masyarakat
Di tengah situasi yang stagnan ini, beberapa warga mulai melontarkan sindiran halus. Ada yang berkomentar, “Kalau janji dan realisasi lomba lari, mungkin yang satu masih di garis start, sementara yang lain sudah melangkah lebih jauh.” Pernyataan ini mencerminkan kelelahan masyarakat terhadap masalah yang dianggap terus berulang tanpa adanya kejelasan penyelesaian.
Harapan Akan Tindakan Nyata
Harapan sempat mencuat ketika pernyataan tegas disampaikan pada Mei 2025. Masyarakat berkeyakinan bahwa langkah konkret akan segera diambil, bukan sekadar imbauan belaka. Namun, memasuki Juni 2026, publik masih menanti bukti nyata dari penertiban yang seharusnya memberikan dampak positif.
Dalam rangka mendapatkan informasi lebih lanjut, media ini berusaha menghubungi pihak Prokopim Kabupaten Pamekasan melalui pesan WhatsApp pada 5 Juni 2026. Mereka menyampaikan bahwa urusan galian C bukanlah kewenangan mereka dan mengarahkan untuk berkomunikasi dengan Dinas Perekonomian.
Peran Prokopim dan Dinas Perekonomian
Dari segi kelembagaan, Prokopim memang berfungsi sebagai pengelola komunikasi pimpinan daerah, bukan sebagai pelaksana penertiban di lapangan. Namun, mengingat publik mempertanyakan tindak lanjut dari pernyataan kepala daerah, masyarakat berharap ada penjelasan yang dapat disampaikan secara terbuka mengenai perkembangan situasi ini.
Sementara itu, Dinas Perekonomian memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan sektor ekonomi daerah. Namun, masyarakat juga menyadari bahwa penegakan aturan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan bukan hanya menjadi tugas satu instansi, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor.
- Koordinasi antara instansi pemerintah
- Penegakan hukum yang tegas
- Partisipasi masyarakat dalam pengawasan
- Transparansi dalam pengambilan keputusan
- Penyuluhan mengenai dampak lingkungan
Menunggu Kejelasan Tindakan
Saat ini, masyarakat menanti kejelasan yang lebih konkret: apakah penertiban telah dimulai, masih dalam proses, atau memang membutuhkan langkah kebijakan yang lebih tegas. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas galian C yang merugikan lingkungan dapat dihentikan.
Akhirnya, publik tidak hanya menilai dari seberapa keras pernyataan yang dikeluarkan, tetapi juga dari hasil nyata yang terlihat di lapangan. Bagi warga, janji tanpa realisasi hanya akan menjadi catatan waktu yang terus diingat—sering kali menjadi bahan candaan di warung kopi.
Harapan Masyarakat
Di tengah isu yang melibatkan lingkungan, banjir, dan tata ruang, masyarakat berharap akan satu hal yang sederhana: penutupan masalah bukan hanya berupa pembahasan, tetapi juga tindakan nyata di lapangan. Masyarakat menanti langkah tegas dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini demi kesejahteraan bersama.
