Jampidum Asep Mulyana Setujui Permohonan RJ untuk 3 Berkas Kasus Narkoba

Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung (Kejagung), telah sekali lagi memberikan persetujuan terhadap aplikasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Permohonan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Kejari Tangerang Selatan dan Kejari Kabupaten Tangerang, dan berkaitan dengan tiga kasus narkoba.
Persetujuan Restorative Justice
Informasi mengenai persetujuan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Ia mengungkapkan bahwa putusan tersebut diambil setelah melakukan gelar perkara atau ekspose secara online.
Detail Kasus Narkoba
Permohonan keadilan restoratif ini melibatkan tiga berkas perkara yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah. Dalam setiap kasus, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Berikut ini adalah detail dari masing-masing kasus:
- Elank Verdana Atlanta als Elank bin Hengki Aria, tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bungo.
- Daniel Prawira alias Daniel A.d (Alm) Jhonny Silitonga dan Anie Rahmi alias Anie binti (Alm) Zaenal Arifin, tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
- Maulid Ibrahim bin Iwan dan Muhamad Imron Yapi bin M. Yani, tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Alasan Persetujuan
Jampidum Asep Mulyana memberikan persetujuan untuk rehabilitasi para tersangka berdasarkan sejumlah alasan. Berikut adalah poin-poin penting tersebut:
- Tersangka terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
- Dari hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pengguna akhir (end user).
- Nama tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasi sebagai pecandu narkoba, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir dalam jaringan narkotika.
Setelah memberikan persetujuan, Jampidum kemudian memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri yang terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ). Ini dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
