Jaksa Agung Resmi Membuka Seminar Nasional Persaja di Hadapan Kajati Riau Sutikno dan Jajaran

Pada tanggal 8 April 2026, di Ruang Rapat Utama Kejaksaan Tinggi Riau, sebuah seminar nasional bertajuk “Komersialisasi Hak Cipta Lagu & Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum” diadakan. Seminar ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Sutikno SH MH, dan jajaran, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, terutama di bidang kekayaan intelektual dan industri kreatif. Dalam era digital yang berkembang pesat, kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting.
Seminar Nasional Persaja: Komitmen Terhadap Penegakan Hukum
Seminar nasional ini diselenggarakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan menjadi momen strategis untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum. Dr. Sutikno SH MH, yang hadir bersama Wakil Kajati Riau, Edi Handojo, menekankan pentingnya pengetahuan dan keterampilan dalam merespons dinamika hukum yang terus berkembang, khususnya dalam industri kreatif yang semakin merajai pasar.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, turut berperan dalam acara ini dengan memberikan sambutan yang sangat relevan. Dalam pidatonya, Burhanuddin menekankan bahwa kepastian hukum dalam industri kreatif hanya dapat dicapai jika didukung oleh kerangka normatif yang kuat dan sistem peradilan yang efektif. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya mengandalkan tindakan represif, tetapi juga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.
Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Jaksa Agung juga menyoroti tingginya angka pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya bersifat represif tidaklah mencukupi. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya strategi penegakan hukum yang seimbang, yang mencakup langkah-langkah preventif melalui edukasi serta peningkatan kesadaran akan hak-hak kekayaan intelektual di kalangan masyarakat.
- Penegakan hukum harus melibatkan edukasi bagi masyarakat.
- Kesadaran hukum harus ditingkatkan agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
- Hukum pidana harus menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum.
- Peran penuntut umum sangat strategis dalam mengendalikan perkara.
- Kompetensi jaksa perlu ditingkatkan dalam semua aspek hukum.
Strategi Penegakan Hukum yang Efektif
Dalam konteks penegakan hukum, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Ini menunjukkan bahwa tindakan hukum harus diterapkan dengan bijak dan proporsional, mengingat dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Peran penuntut umum sebagai dominus litis sangat strategis dalam proses hukum. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, penting bagi penuntut umum untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum kekayaan intelektual serta dinamika industri kreatif dan ekonomi digital.
Penguatan Kompetensi Jaksa
Dr. Sutikno menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi jaksa bukan hanya diperlukan dalam aspek pidana, tetapi juga dalam pemahaman tentang hukum kekayaan intelektual, ekonomi digital, serta mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Ini menjadi semakin penting karena industri kreatif terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman.
Keikutsertaan Kejati Riau dalam seminar ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk meningkatkan profesionalisme jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh jajaran jaksa mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual
Zikrullah menambahkan bahwa Kejaksaan juga terus memperkuat kerja sama strategis dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan kekayaan intelektual dapat dilaksanakan secara efektif, baik di tingkat nasional maupun dalam konteks global. Penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menciptakan sistem perlindungan yang optimal bagi kekayaan intelektual.
Melalui seminar ini, diharapkan seluruh jajaran jaksa di wilayah Riau dapat memahami dan mengimplementasikan penegasan hukum yang berimbang antara aspek represif dan preventif. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, di mana pelaku industri membutuhkan jaminan hukum untuk berinovasi dan berkreasi.
Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Kreatif
Dalam era digital saat ini, industri kreatif merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual harus dipastikan agar para pelaku industri dapat beroperasi dengan aman dan nyaman. Dengan adanya kepastian hukum yang kokoh, diharapkan akan tercipta iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, seminar nasional Persaja ini bukan hanya sekadar kegiatan formal, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mendorong kolaborasi antara penegak hukum dan pelaku industri. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Dalam menghadapi tantangan di masa depan, penting bagi semua pihak untuk terus beradaptasi dan berkolaborasi. Dengan komitmen yang kuat dan pemahaman yang mendalam mengenai hak kekayaan intelektual, kita dapat memastikan bahwa industri kreatif Indonesia dapat berkembang dengan aman dan berkelanjutan.





