DPC MAI Kota Medan Laporkan Pencabutan Segel di Ruko Titi Kuning, Satpol PP Tindak Lanjuti dengan Pemasangan Ulang

Dalam perkembangan terbaru di Kota Medan, insiden pencabutan segel pada sebuah ruko berlantai dua di kawasan Titi Kuning telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerintah. Hal ini terungkap ketika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) melaporkan dugaan pencabutan segel secara ilegal kepada Satpol PP pada Selasa, 31 Maret 2026. Tindakan ini memicu serangkaian respons dari berbagai pihak, terutama untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Laporan DPC MAI: Tindakan Melawan Hukum
Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., bersama dengan jajaran pengurus lainnya, hadir di kantor Satpol PP untuk menyampaikan laporan ini secara resmi. Dalam rombongan tersebut terdapat Sekretaris Zullifkar AB, S.T., Bendahara Said Ilham Assegaf, S.H., M.IKom., dan anggota Dewan Penasihat Muklis, S.H., serta Kabid Hukum Andrean F. Situmorang dan Dansatgas Adi Syahputra. Mereka semua berkomitmen untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum di wilayah tersebut.
Suasana di dalam kantor Satpol PP cukup tegang, mengingat isu yang diangkat sangat sensitif dan menyangkut integritas pemerintah. Kehadiran Ketua Garda Merah Putih, Dedi Harvisyahari, juga menambah bobot laporan ini, menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya menjadi perhatian MAI tetapi juga elemen masyarakat lainnya.
Pernyataan Tegas dari DPC MAI
Dalam pernyataan yang disampaikan, Suwarno menegaskan bahwa tindakan pencabutan segel tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Ia menyatakan, “Kami mengutuk keras tindakan oknum yang berani mencabut segel resmi pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi juga sebuah pelecehan terhadap kredibilitas Pemko Medan.”
- Tindakan ini mencerminkan pengabaian terhadap hukum.
- Segel yang dipasang adalah hasil dari proses hukum yang jelas.
- Pelanggaran ini dapat merugikan kepentingan publik.
- MAI berkomitmen untuk menjaga wibawa pemerintah.
- Pengawasan ini penting untuk memastikan retribusi daerah tidak terabaikan.
Penegakan Hukum: Tindak Lanjut dari Satpol PP
Menanggapi laporan tersebut, Andi S. Harahap, yang mewakili Kepala Satpol PP, M. Yunus, segera memberikan instruksi kepada Kasi Wasdik, Akbar, dan Petugas Tindak Internal (PTI), Saut Daniel Tampubolon, untuk melakukan tindak lanjut. Keputusan ini diambil agar segel yang telah dicopot bisa dipasang kembali pada hari yang sama di lokasi yang dimaksud.
Andi menegaskan, “Kami akan menangani masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan pencabutan segel seperti ini tidak bisa dianggap remeh dan harus ditindaklanjuti secara serius.” Ia juga mengapresiasi DPC MAI yang terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mengawasi retribusi daerah serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menjaga Integritas Hukum dan Masyarakat
Akbar, Kasi Wasdik Satpol PP, menambahkan bahwa pencabutan segel secara sepihak adalah pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian khusus. “Kami akan segera menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada pihak kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum,” ungkapnya. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
- Pencabutan segel adalah pelanggaran hukum yang jelas.
- Satpol PP berkomitmen untuk menindak pelanggar sesuai prosedur.
- Kasus ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut.
- MAI dan pemerintah saling mendukung dalam menjaga ketertiban.
- Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan
Insiden ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi tindakan yang dapat merusak integritas hukum. Suwarno mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi keadilan dan ketertiban di lingkungannya. Dengan adanya laporan dari DPC MAI, diharapkan masyarakat lainnya juga berani bersuara jika melihat adanya pelanggaran.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga wibawa hukum. Setiap tindakan yang melanggar hukum harus dilaporkan, agar penegakan hukum berjalan dengan baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa semua prosedur diikuti dan tidak ada kebal hukum bagi siapa pun,” tutup Suwarno.
Kesimpulan: Penegakan Hukum yang Konsisten dan Berkelanjutan
Melihat situasi ini, jelas bahwa pencabutan segel ruko Titi Kuning bukan hanya masalah lokal, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam penegakan hukum di masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan warga, diharapkan setiap tindakan pelanggaran hukum dapat diminimalisir. Penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi semua.
Di tengah berbagai tantangan yang ada, masyarakat perlu terus bersinergi dengan pemerintah untuk menjaga ketertiban umum. Laporan ini menjadi salah satu langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
