
Sebuah sindikat yang beroperasi di balik gelapnya industri mercon ilegal berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Dalam aksinya, polisi berhasil menyita ribuan mercon yang siap diedarkan serta bahan baku peledak yang berpotensi membahayakan, dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Palengaan.
Penangkapan Industri Mercon Ilegal
AKP Yoyok Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Pamekasan, memberi penjelasan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat dari masyarakat tentang adanya produksi bahan peledak di sebuah rumah di Dusun Slatreh. Berdasarkan laporan polisi, tim operasional Satreskrim dengan cepat melakukan penyelidikan dan melaksanakan penggerebekan pada Rabu malam.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan terduga pelaku yang tengah sibuk melakukan aktivitas pembuatan petasan. Seorang tersangka berinisial M (22) berhasil diamankan dan kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain M, identitas empat pelaku lainnya telah dikantongi oleh polisi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perburuan Tersangka dan Barang Bukti
AKP Yoyok Hardiyanto menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran intensif terhadap empat tersangka lainnya. Mereka adalah ME (25), pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20) yang berperan sebagai pembuat. Polisi mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah yang cukup banyak, di antaranya:
- 2800 butir mercon biasa dan 296 butir mercon bentuk bawang.
- 5,9 kilogram bubuk misiu (bahan peledak utama).
- 44 buah petasan sreng dor.
- 1 buah balon udara yang siap digunakan.
- Bahan baku pendukung seperti sumbu, arang bubuk, alat potong, dan 25 lembar kertas bekas yang digunakan sebagai pembungkus.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Tersangka diduga memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan atau digunakan secara bebas. Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 306 KUHP pidana tentang bahan peledak, serta pasal 21 ayat 1 huruf b KUHP pidana dan pasal 622 ayat 2 huruf a UU nomer 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. “Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah 15 tahun penjara. Kami tidak akan main-main dalam penyalahgunaan bahan peledak karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat luas,” tegas AKP Yoyok Hardianto.
Pada kesempatan yang berbeda, Yayasan Bani Insan Peduli (BIP), mengadakan acara buka bersama dengan puluhan jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Pamekasan di Villa BIP. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat ukhuwah antar elemen masyarakat.
Penguatan Ukhuwah Melalui Acara Buka Bersama
Pendiri BIP, H.Ali Zainal Abidin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan realisasi dari cita-cita yang telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, jurnalis dan aktivis memegang peran strategis sebagai pilar informasi sekaligus kontrol sosial di tengah masyarakat.
“Saya memandang jurnalis sebagai ujung tombak informasi. Harapan saya setidaknya setahun sekali atau bahkan tiga bulan sekali kita bisa berkumpul seperti ini,” ucapnya.
Bang Ali, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kegiatan tersebut diadakan sebagai gerakan sosial tanpa kepentingan pribadi tertentu. “BIP tidak memiliki tendensi apapun selain ingin merajut kebersamaan. Kita ingin bergandengan tangan, tidak hanya di dunia, tetapi juga hingga di akhirat kelak,” tambahnya.
Respon Positif dari Insan Pers
Kegiatan ini mendapat respon positif dari kalangan insan pers di Kabupaten Pamekasan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Khoirul Umam, menyampaikan apresiasi. “Bang Ali Zainal Abidin bukan sekadar tokoh masyarakat, tetapi juga figur yang mampu menggerakkan kepedulian sosial,” ungkapnya.
Acara berlangsung khidmat dan penuh keakraban, diakhiri dengan ramah tamah serta diskusi santai mengenai perkembangan sosial dan pembangunan Pamekasan.