DPRD Bontang Tegaskan Pemkot Perjelas Dasar Hukum Pengelolaan Beras Basah Pihak Ketiga

Rencana Pemerintah Kota Bontang untuk menyerahkan pengelolaan Pulau Beras Basah kepada pihak ketiga kini menjadi sorotan serius dari DPRD Bontang. Dengan karakteristik yang unik, status Pulau Beras Basah berbeda dari aset daerah konvensional, sehingga pemangku kebijakan diminta untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan.
Permintaan Penjelasan Dasar Hukum
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mengambil langkah. Menurutnya, sebelum pengelolaan diserahkan kepada pihak swasta, semua aspek hukum harus dipastikan dengan jelas. Hal ini dikarenakan Pulau Beras Basah tidak dimiliki secara penuh oleh pemerintah, melainkan hanya memiliki hak pengelolaan.
“Pemerintah daerah tidak mendapatkan hibah kepemilikan penuh atas kawasan tersebut. Statusnya hanya sebatas hak pengelolaan,” jelas Winardi pada Senin (18/5/2026).
Perlunya Kajian Hukum yang Mendalam
Sejalan dengan itu, Winardi, yang akrab disapa Awin, meminta agar dilakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum menyerahkan pengelolaan kepada pihak swasta. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi yang menjadi dasar kerja sama benar-benar kuat, guna menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
“Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kajian hukum sudah jelas. Pulau Beras Basah bukan hibah kepemilikan penuh; pemerintah hanya memiliki hak pengelolaan. Oleh karena itu, dasar hukumnya harus diperjelas,” tuturnya.
Mengatur Keterlibatan Pihak Ketiga
Politikus dari PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang aturan yang mengatur peran pihak ketiga dalam pengelolaan kawasan wisata milik daerah. Kerja sama yang dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Memastikan dasar hukum yang kuat
- Menyusun regulasi turunan
- Menghindari celah pelanggaran
- Menjelaskan bentuk kerja sama
- Menyusun mekanisme evaluasi
Awin mengharapkan agar pemerintah menyusun regulasi turunan yang jelas, jika memang aturan yang lebih tinggi memperbolehkan keterlibatan investor atau pihak swasta dalam pengelolaan Pulau Beras Basah. Aturan ini dianggap penting untuk mencegah munculnya celah pelanggaran.
Detail Kerja Sama yang Diperlukan
“Jika memang dimungkinkan untuk mengelola kawasan ini oleh pihak ketiga, maka harus jelas dasar hukumnya. Bentuk kerja sama seperti apa yang akan diterapkan? Semua itu harus dijelaskan secara rinci untuk menghindari potensi masalah di masa mendatang,” tegasnya.
Winardi juga meminta agar rincian bentuk kerja sama mencakup berbagai aspek, mulai dari kewenangan pengelolaan, tanggung jawab masing-masing pihak, hingga mekanisme evaluasi yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar pemerintah tetap bisa mempertahankan kontrol penuh atas aset wisata daerah.
Kesimpulan yang Ditekankan oleh DPRD
Dalam konteks ini, DPRD Bontang menegaskan perlunya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan Pulau Beras Basah. Kerja sama dengan pihak ketiga harus dilakukan dengan landasan hukum yang kuat dan pemahaman yang jelas tentang peran serta tanggung jawab setiap pihak. Dengan begitu, diharapkan pengelolaan aset wisata daerah dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat maksimal bagi masyarakat.