Sidang Pemalsuan Surat Kuasa di PN Jakut Memanas, Saksi Pelapor Tidak Hadir

Pada Selasa, 21 April 2026, sidang kasus dugaan pemalsuan surat kuasa yang melibatkan terdakwa Hendra Sianipar, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino, dan Puji Astuti kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meskipun sidang telah memasuki tahap pembuktian, proses ini terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran saksi pelapor yang dianggap sangat penting untuk memperjelas struktur perkara yang sedang dihadapi.
Proses Sidang yang Tertunda
Majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Basir, bersama dengan hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana, memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 23 April 2026. Penundaan ini dilakukan dengan harapan bahwa pada sidang mendatang, saksi pelapor dapat hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian.
Bantahan Terdakwa Terhadap Dakwaan
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hendra Sianipar memberikan bantahan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hendra menegaskan bahwa ia tidak mengenal pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa, yaitu Lukman Sakti Nagaria. Ia menyatakan, “Saya tidak mengenal pemberi kuasa. Penandatanganan surat kuasa yang disebut palsu itu juga tidak saya ketahui.” Pernyataan ini disampaikan dengan didampingi oleh penasihat hukum, Erwin Rommel Sinaga, beserta Tim Pembela Profesi dari DPN PERADI SAI.
Hendra menambahkan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam pembicaraan atau proses transaksi penjualan tanah yang menjadi objek dari perkara ini. Ia menjelaskan bahwa keikutsertaannya dalam menandatangani dokumen terkait semata-mata berdasarkan permintaan dari rekan seprofesinya.
Pernyataan Hendra di Pengadilan
“Saya tidak pernah ikut dalam pembahasan jual beli tanah dan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun terkait perkara ini,” ujar Hendra dengan tegas. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya masalah terkait surat kuasa tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kepolisian.
Hendra juga menyatakan bahwa ia pernah mengajukan permintaan untuk melakukan konfrontasi dengan pelapor dan terdakwa lainnya guna memperjelas posisi masing-masing dalam perkara ini. Namun, upaya tersebut tidak terwujud hingga berkas perkara dilimpahkan ke proses persidangan.
Kritik Terhadap Proses Penyidikan
Tim penasihat hukum Hendra mengungkapkan bahwa proses penyidikan dan konstruksi dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyisakan banyak pertanyaan yang perlu diuji di ruang sidang. Mereka berpendapat bahwa beberapa bagian dari dakwaan tampak belum memiliki dukungan fakta yang cukup dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi pelapor yang belum hadir.
Dakwaan yang Diajukan oleh JPU
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Sulton, disebutkan bahwa Hendra Sianipar bersama dengan terdakwa Sopar Jepry Napitupulu diduga telah melakukan pertemuan dengan Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan dua bidang tanah yang bersertifikat hak milik atas nama Lukman Sakti Nagaria kepada calon pembeli berinisial Ferbie di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Namun, Hendra dan tim penasihat hukumnya membantah dalil tersebut. Mereka menyatakan bahwa fakta yang sebenarnya perlu diuji dengan objektivitas dalam proses persidangan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara menyeluruh dan adil.
Harapan Akan Keadilan
Hendra berharap agar proses persidangan dapat berlangsung secara transparan dan semua pihak yang relevan dapat dihadirkan untuk memastikan kebenaran materiil terungkap. Ia juga mengajak majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara ini secara jernih dan proporsional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya dengan penuh harapan. Sidang lanjutan yang akan berlangsung pada pekan ini diharapkan dapat menghadirkan saksi pelapor dan saksi lainnya yang dianggap penting, sehingga proses pembuktian dapat berlangsung dengan lebih komprehensif.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Seluruh pihak yang terlibat dalam sidang ini berharap agar proses peradilan berjalan dengan objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hal ini menjadi sangat penting demi tercapainya keadilan yang hakiki bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
- Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 23 April 2026.
- Terdakwa Hendra Sianipar menolak tuduhan yang diarahkan kepadanya.
- Hendra menyatakan bahwa ia tidak mengenal pemberi kuasa dalam surat yang dipermasalahkan.
- Tim penasihat hukum menyatakan ada banyak pertanyaan yang perlu diuji di sidang.
- Semua pihak berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang relevan dapat dihadirkan dalam sidang berikutnya. Keadilan harus ditegakkan, dan proses hukum ini merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut.
